MEDAN – Terdakwa Amsal Christy Sitepu meminta majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang menjeratnya.
Permohonan tersebut disampaikan Amsal saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/3/2026).
Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim, Amsal menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya telah disampaikan.
“Pada prinsipnya saya tetap berpegang teguh pada nota pembelaan yang telah saya sampaikan sebelumnya,” ujar Amsal di persidangan.
Menurutnya, seluruh argumentasi dalam pledoi tersebut telah menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Replik Jaksa Dinilai Tidak Membantah Pembelaan
Amsal juga menilai replik jaksa penuntut umum tidak memuat hal baru yang dapat membantah argumentasi pembelaan yang telah disampaikannya.
Ia menyebutkan bahwa isi replik hanya mengulang uraian yang sebelumnya telah disampaikan jaksa dalam surat tuntutan.
Selain itu, Amsal menegaskan bahwa pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukumnya dan pembelaan pribadi yang ia bacakan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pledoi Pribadi 20 Halaman
Dalam dupliknya, Amsal juga menyinggung pledoi pribadinya yang terdiri dari sekitar 20 halaman. Ia menyatakan seluruh pembelaan tersebut telah dibacakan secara lengkap di persidangan dan didengar oleh jaksa penuntut umum.
Namun demikian, menurutnya jaksa tidak memberikan tanggapan khusus terhadap argumentasi yang ia sampaikan dalam pledoi tersebut.
“Karena JPU sama sekali tidak menanggapi pledoi saya, maka mohon majelis hakim mencatat dan mempertimbangkan bahwa seluruh argumen saya menolak dakwaan dan tuntutan,” kata Amsal.
Memohon Dibebaskan
Di akhir penyampaiannya, Amsal memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kesalahan maupun niat untuk merugikan keuangan negara.
“Dengan segala kerendahan hati saya mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan saya bebas dari segala dakwaan karena tidak ada kesalahan maupun niat batin saya untuk merugikan keuangan negara,” ujarnya.
