Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Azhar (35), warga Jalan Citarum, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah berjalan selama enam bulan di Polres Pelabuhan Belawan belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, saat Azhar menjemput kakaknya yang terdampak banjir besar di kawasan Marelan.
Dihadang, Dituduh, Lalu Dianiaya
Menurut keterangan korban, situasi awalnya berjalan normal. Namun saat perjalanan pulang, mobil yang dikendarainya tiba-tiba dihadang sekelompok orang.
“Mereka langsung memukul-mukul mobil saya dan menuduh yang tidak-tidak. Saya masih bertahan di dalam mobil, mencoba bertanya baik-baik,” ujar Azhar.
Alih-alih mereda, situasi justru memanas. Seorang pria berambut plontos diduga menjadi pelaku utama dan secara brutal melakukan penganiayaan terhadap Azhar di hadapan istri, anak, dan kakaknya.
“Dia langsung memukuli saya, sementara yang lain memprovokasi. Istri dan anak saya ketakutan di dalam mobil,” ungkapnya.
Kakak korban yang baru saja dijemput dari lokasi banjir sempat turun tangan melerai dan akhirnya menghentikan aksi tersebut di tengah kerumunan warga yang semakin ramai.
Sudah Dilaporkan, Tapi Tak Bergerak
Atas kejadian itu, Azhar melapor ke Polres Pelabuhan Belawan pada 29 November 2025 dengan nomor:
LP/B/939/XI/2025/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT.
Namun hingga kini, proses hukum dinilai jalan di tempat.
“Sudah dua kali dipanggil, terduga pelaku tidak datang. Tapi tidak ada tindakan tegas. Padahal orangnya jelas ada di rumah,” tegas Azhar.
Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menimpanya.
“Ini sudah enam bulan. Kalau dibiarkan seperti ini, di mana letak keadilan? Saya hanya minta pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya dengan nada kecewa.
Polisi: “Sabar”
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo SH, MH, saat dikonfirmasi hanya memberikan pernyataan singkat.
“Ya, sabar ya, kasus ini diatensi,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban yang hingga kini masih menunggu kejelasan.
